Update : 1 April 2023

Ketentuan Khusus:

  1. Dalam 1 (satu) tahun anggaran, setiap Dosen dapat mengajukan paling banyak 4 (empat) artikel dengan biaya keseluruhan paling banyak Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang mana kedua angka tersebut (4 kali pengajuan dengan total biaya 30 juta) merupakan akumulasi penerbitan artikel baik dalam bentuk jurnal maupun prosiding;
  2. Pengusulan hanya dapat dilakukan oleh penulis pertama atau penulis korespondensi jika penulis pertamanya mahasiswa;
  3. Prosiding diterbitkan oleh penyelenggara asosiasi dan/atau komunitas keilmuan/profesi, konsorsium perguruan tinggi lintas negara, dan institusi akademik bereputasi.
  4. Pengusulan dilakukan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh DPA disertai artikel, bukti penerimaan artikel dari penerbit, dan bukti tagihan atau bukti asli pembayaran penerbitan artikel;
  5. Melampirkan bukti pendukung yang menunjukan kelas prosiding; dan
  6. Menyerahkan bukti asli pembayaran penerbitan artikel jika belum melampirkannya ketika pengusulan.

Formulir Pengajuan:

Formulir Pengajuan Online dapat diakses lewat Menu Sumber Daya->Panduan dan Formulir